Aturan baru untuk menyediakan alat pelindung diri bagi pekerja. Aturan lintas sektoral untuk menyediakan pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya bagi pekerja - Surat kabar Rusia Perintah Kementerian Kesehatan 290n dalam edisi terbaru

Federasi Rusia

Perintah Kementerian Kesehatan dan Pembangunan Sosial Federasi Rusia tertanggal 01.06.2009 N 290n (sebagaimana diubah pada 27/01/2010) "Atas persetujuan aturan lintas sektoral untuk menyediakan pakaian khusus, sepatu khusus, dan alat pelindung diri lainnya bagi pekerja "

(sebagaimana diubah dengan Perintah Kementerian Kesehatan dan Pembangunan Sosial Federasi Rusia tanggal 27 Januari 2010 N 28n)

Sesuai dengan paragraf 5.2.70 Peraturan Kementerian Kesehatan dan Pembangunan Sosial Federasi Rusia, disetujui oleh Keputusan Pemerintah Federasi Rusia tanggal 30 Juni 2004 N 321 (Kumpulan Perundang-undangan Federasi Rusia, 2004, N 28, Pasal 2898; 2005, N 2, Pasal 162; 2006, N 19, Pasal 2080;

1. Menyetujui aturan lintas sektoral untuk menyediakan pakaian khusus bagi pekerja, sepatu khusus dan alat pelindung diri lainnya sesuai dengan permohonan.

2. Untuk mengenali sebagai tidak valid:

tanggal 18 Desember 1998 N 51 “Atas persetujuan Aturan untuk menyediakan pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya bagi pekerja” (terdaftar di Kementerian Kehakiman Rusia pada 5 Februari 1999 N 1700);

Resolusi Kementerian Tenaga Kerja Rusia tanggal 29 Oktober 1999 N 39 “Tentang memperkenalkan amandemen dan penambahan pada Aturan untuk menyediakan pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya bagi pekerja” (terdaftar di Kementerian Kehakiman Rusia pada bulan November 23 Tahun 1999 N 1984);

Resolusi Kementerian Tenaga Kerja Rusia tanggal 3 Februari 2004 N 7 “Tentang memperkenalkan amandemen dan penambahan Peraturan untuk menyediakan pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya bagi pekerja” (terdaftar di Kementerian Kehakiman Rusia pada bulan Februari 25 Tahun 2004 N 5583).

Menteri
T.A.GOLIKOVA

Aplikasi
ke Pesanan
Kementerian Kesehatan
dan pembangunan sosial
Federasi Rusia
tanggal 1 Juni 2009 N 290н

Sesuai dengan klausul 5.2.70 Peraturan Kementerian Kesehatan dan Pembangunan Sosial Federasi Rusia, disetujui oleh Keputusan Pemerintah Federasi Rusia tanggal 30 Juni 2004 N 321 (Undang-undang yang Dikumpulkan Federasi Rusia, 2004, N 28, Pasal 2898; 2005, N2, Pasal 5618, Pasal 244; saya memesan:

1. Menyetujui Peraturan Lintas Sektoral tentang Pemberian Pakaian Khusus, Alas Kaki Khusus dan Alat Pelindung Diri Lainnya kepada Pekerja sesuai dengan Lampiran.

2. Untuk mengenali sebagai tidak valid:

Resolusi Kementerian Tenaga Kerja Rusia tanggal 18 Desember 1998 N 51 “Atas persetujuan Aturan untuk menyediakan pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya bagi pekerja” (terdaftar di Kementerian Kehakiman Rusia pada 5 Februari 1999 N 1700);

Resolusi Kementerian Tenaga Kerja Rusia tanggal 29 Oktober 1999 N 39 “Tentang pengenalan amandemen dan penambahan Peraturan untuk menyediakan pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya bagi pekerja” (terdaftar di Kementerian Kehakiman Rusia pada bulan November 23 Tahun 1999 N 1984);

Resolusi Kementerian Tenaga Kerja Rusia tanggal 3 Februari 2004 N 7 “Tentang memperkenalkan amandemen dan penambahan Peraturan untuk menyediakan pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya bagi pekerja” (terdaftar di Kementerian Kehakiman Rusia pada bulan Februari 25 Tahun 2004 N 5583).

Menteri T. Golikova

Lampiran pesanan

Aturan lintas sektoral untuk menyediakan pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya bagi pekerja

SAYA. Ketentuan umum

1. Aturan lintas sektoral untuk menyediakan pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya bagi pekerja (selanjutnya disebut Peraturan) menetapkan persyaratan wajib untuk perolehan, penerbitan, penggunaan, penyimpanan dan perawatan pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya ( selanjutnya - APD) .

2. Persyaratan Peraturan ini berlaku bagi pengusaha - badan hukum dan perorangan, apapun bentuk hukum dan bentuk kepemilikannya.

3. Dalam perintah ini, APD berarti perlengkapan pribadi yang digunakan untuk mencegah atau mengurangi paparan pekerja terhadap faktor produksi yang berbahaya dan (atau) berbahaya, serta untuk melindungi dari polusi.

4. Pemberi kerja wajib menjamin perolehan dan penerbitan APD yang telah lulus sertifikasi atau pernyataan kesesuaian sesuai dengan tata cara yang ditetapkan kepada pekerja yang melakukan pekerjaan dengan kondisi kerja yang merugikan dan (atau) berbahaya, serta pada pekerjaan yang dilakukan pada suhu khusus. kondisi atau berhubungan dengan polusi.

Pembelian APD dilakukan atas biaya pemberi kerja.

Majikan dapat membeli APD untuk penggunaan sementara berdasarkan perjanjian sewa.

Karyawan yang terlibat dalam pekerjaan dengan kondisi kerja yang berbahaya dan (atau) berbahaya, serta dalam pekerjaan yang dilakukan dalam kondisi suhu khusus atau terkait dengan polusi, diberikan APD yang sesuai secara gratis.

5. Pemberian alat pelindung diri kepada pekerja, termasuk yang diperoleh pemberi kerja untuk digunakan sementara berdasarkan perjanjian sewa, dilakukan berdasarkan hasil sertifikasi tempat kerja untuk kondisi kerja, dilakukan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan, dan sesuai dengan standar standar untuk penerbitan gratis pakaian khusus, sepatu khusus dan alat pelindung diri lainnya (selanjutnya disebut standar standar) bagi mereka yang telah lulus sertifikasi atau deklarasi kesesuaian dengan cara yang ditentukan.

6. Majikan berhak, dengan mempertimbangkan pendapat badan terpilih dari organisasi serikat pekerja utama atau badan perwakilan pekerja lainnya dan situasi keuangan dan ekonominya, untuk menetapkan standar untuk penerbitan pakaian khusus, sepatu khusus dan secara cuma-cuma. alat pelindung diri lainnya kepada karyawan, yang meningkatkan perlindungan karyawan dari faktor-faktor berbahaya dan (atau) berbahaya yang ada di tempat kerja, serta kondisi suhu atau polusi khusus.

Standar-standar ini disetujui oleh peraturan lokal pemberi kerja berdasarkan hasil sertifikasi tempat kerja dalam hal kondisi kerja dan dengan mempertimbangkan pendapat serikat pekerja terkait atau badan lain yang diberi wewenang oleh pekerja dan dapat dimasukkan dalam kolektif dan (atau) perburuhan. kesepakatan yang menunjukkan standar standar, dibandingkan dengan ketentuan yang ditingkatkan bagi pekerja dengan alat pelindung diri.

7. Pengusaha berhak, dengan mempertimbangkan pendapat badan terpilih dari organisasi serikat pekerja utama atau badan perwakilan lain yang diberi wewenang oleh pekerja, untuk mengganti satu jenis alat pelindung diri yang disediakan oleh standar standar dengan yang serupa. memberikan perlindungan yang setara terhadap faktor produksi yang berbahaya dan merugikan.

8. Pengeluaran APD kepada pekerja, termasuk buatan luar negeri, serta pakaian khusus yang disimpan oleh pemberi kerja untuk penggunaan sementara berdasarkan perjanjian sewa, hanya diperbolehkan jika kepatuhan mereka terhadap persyaratan keselamatan yang ditetapkan oleh undang-undang dikonfirmasi dengan pernyataan. kesesuaian dan (atau) sertifikat kesesuaian, dan ketersediaan (dalam kasus tertentu) laporan sanitasi-epidemiologi atau sertifikat pendaftaran negara, diterbitkan dengan cara yang ditentukan.

Perolehan (termasuk berdasarkan perjanjian sewa) dan penerbitan alat pelindung diri kepada karyawan yang tidak memiliki pernyataan kesesuaian dan (atau) sertifikat kesesuaian atau yang memiliki pernyataan kesesuaian dan (atau) sertifikat kesesuaian yang memiliki kadaluwarsa tidak diperbolehkan.

9. Pengusaha wajib memastikan bahwa pekerja mendapat informasi tentang APD yang menjadi haknya. Saat membuat kontrak kerja, pemberi kerja harus membiasakan karyawan dengan Peraturan ini, serta standar standar penerbitan APD yang sesuai dengan profesi dan jabatannya.

10. Pekerja wajib menggunakan APD yang diberikan kepadanya dengan benar sesuai dengan tata cara yang ditetapkan.

11. Jika seorang karyawan yang terlibat dalam pekerjaan dengan kondisi kerja yang berbahaya dan (atau) berbahaya, serta dengan kondisi suhu khusus atau terkait dengan polusi, tidak diberikan APD sesuai dengan undang-undang Federasi Rusia, ia berhak untuk menolak untuk melakukan tugas tenaga kerja.

Penolakan seorang karyawan untuk melakukan pekerjaan tersebut tidak berarti membawanya ke tanggung jawab disipliner.

II. Tata cara penerbitan dan penggunaan APD

12. APD yang diberikan kepada pekerja harus sesuai dengan jenis kelamin, tinggi badan, ukuran, serta sifat dan kondisi pekerjaan yang dilakukannya.

13. Majikan wajib menyelenggarakan pembukuan dan pengendalian yang baik atas penerbitan alat pelindung diri kepada pekerja dalam jangka waktu yang ditentukan.

Jangka waktu penggunaan APD dihitung sejak tanggal sebenarnya dikeluarkan kepada karyawan.

Penerbitan dan penyerahan APD kepada pekerja harus dicatat dalam kartu catatan pribadi pengeluaran APD, yang bentuknya tercantum dalam lampiran Peraturan ini.

Majikan berhak menyimpan catatan pengeluaran alat pelindung diri kepada karyawan dengan menggunakan perangkat lunak (database informasi dan analitis). Bentuk elektronik kartu registrasi harus sesuai dengan formulir kartu registrasi pribadi yang telah ditetapkan untuk penerbitan alat pelindung diri.

14. Pegawai lintas sektoral profesi dan jabatan di semua sektor perekonomian diberikan APD sesuai dengan standar standar, tanpa memandang bentuk organisasi dan hukum serta bentuk kepemilikan pemberi kerja, serta keberadaan profesi dan jabatan tersebut. dalam standar standar lainnya.

15. Mandor, mandor yang menjalankan tugas mandor, pembantu, dan pekerja pembantu, yang profesinya ditentukan dalam standar standar terkait, diberikan APD yang sama dengan pekerja pada profesi yang bersangkutan.

16. APD bagi pekerja, spesialis, dan pekerja lain yang diatur dalam standar standar harus diberikan kepada pekerja tersebut meskipun mereka senior dalam profesi dan jabatannya dan secara langsung melakukan pekerjaan yang memberi mereka hak untuk menerima alat pelindung diri tersebut.

17. Pekerja yang menggabungkan profesi, atau terus-menerus melakukan pekerjaan gabungan, termasuk sebagai bagian dari tim yang kompleks, selain APD yang diberikan kepada mereka untuk profesi utamanya, juga harus diberikan, tergantung pada pekerjaan yang dilakukan, jenis APD lain yang disediakan untuk sesuai dengan standar baku yang relevan untuk profesi gabungan (combined type of work).

18. Pegawai yang dipindahkan sementara ke pekerjaan lain, pegawai dan orang lain yang menjalani pelatihan vokasi (pelatihan ulang) sesuai dengan kontrak pemagangan, pelajar dan pelajar lembaga pendidikan primer, sekunder dan lebih tinggi pendidikan kejuruan selama perjalanan praktik industri(pelatihan industri), ahli pelatihan industri, serta orang lain yang ikut serta dalam kegiatan produksi pemberi kerja atau melakukan tindakan pengendalian (pengawasan) di bidang kegiatan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, APD diterbitkan secara umum cara selama pekerjaan ini (lulus pelatihan profesional, pelatihan ulang, pelatihan praktis, pelatihan industri) atau pelaksanaan tindakan pengendalian (pengawasan).

19. Dalam hal APD tersebut berupa rompi sinyal, tali pengaman, tali pengaman (safety belt), sepatu luar dan sarung tangan dielektrik, alas dielektrik, kacamata dan pelindung keselamatan, APD penyaring untuk organ pernapasan dengan anti-aerosol dan anti- filter gas, APD isolasi untuk pelindung pernafasan organ, helm pelindung, balaclava, kelambu, helm, bantalan bahu, bantalan siku, penyelamat diri, headphone, sisipan anti kebisingan, filter cahaya, sarung tangan atau sarung tangan tahan getaran, dll. tidak ditentukan dalam standar baku yang bersangkutan, dapat diberikan kepada pegawai dengan masa pakai “sampai habis” atau sebagai pekerja jaga berdasarkan hasil sertifikasi tempat kerja untuk kondisi kerja, serta dengan memperhatikan kondisi dan karakteristik. dari pekerjaan yang dilakukan.

20. APD tugas untuk penggunaan umum harus diberikan kepada karyawan hanya selama durasi pekerjaan yang dimaksudkan.

APD yang ditentukan dengan mempertimbangkan persyaratan kebersihan pribadi dan karakteristik individu pekerja dapat ditugaskan ke pekerjaan tertentu dan dipindahkan dari satu shift ke shift lainnya.

Dalam hal ini, APD dikeluarkan di bawah tanggung jawab kepala unit struktural yang diberi wewenang oleh pemberi kerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

21. APD yang dimaksudkan untuk digunakan dalam kondisi suhu khusus harus diberikan kepada pekerja pada awal periode tahun yang bersangkutan, dan pada akhir periode tersebut harus diserahkan kepada pemberi kerja untuk disimpan secara terorganisir hingga musim berikutnya.

Waktu penggunaan APD jenis ini ditentukan oleh pemberi kerja, dengan mempertimbangkan pendapat badan terpilih dari organisasi serikat pekerja utama atau badan perwakilan pekerja lainnya dan kondisi iklim setempat.

Jangka waktu pemakaian APD yang digunakan dalam kondisi suhu khusus termasuk waktu penyimpanannya yang terorganisir.

22. APD yang dikembalikan oleh karyawan setelah masa pakainya habis, tetapi layak untuk digunakan lebih lanjut, dapat digunakan sesuai peruntukannya setelah melakukan (bila perlu) tindakan perawatan (mencuci, membersihkan, disinfeksi, degassing, dekontaminasi, penghilangan debu, pengorganisasian tenaga kerja (jika ada) dan mencatatnya dalam kartu pencatatan pribadi penerbitan APD.

23. APD yang disewa diterbitkan sesuai standar baku. Ketika seorang karyawan diberikan pakaian khusus yang disewa oleh pemberi kerja, karyawan tersebut diberikan satu set APD tersendiri, yang diberi tanda yang sesuai pada pakaian tersebut. Informasi penerbitan kit ini dimasukkan ke dalam registrasi APD pribadi karyawan dan kartu penerbitan.

24. Saat mengeluarkan APD yang penggunaannya memerlukan keterampilan praktis dari pekerja (respirator, masker gas, penyelamat diri, sabuk pengaman, kelambu, helm, dll.), pemberi kerja harus memastikan bahwa pekerja diberi instruksi tentang aturan penggunaan. kata PPE, cara paling sederhana untuk memeriksa fungsionalitas dan kemudahan servisnya, serta mengatur pelatihan tentang penggunaannya.

25. Jika APD hilang atau rusak di tempat penyimpanan yang ditentukan karena alasan di luar kendali pekerja, pemberi kerja wajib menyediakan APD lain yang dapat diservis kepada mereka. Majikan harus memastikan penggantian atau perbaikan alat pelindung diri yang tidak dapat digunakan sebelum akhir masa pemakaian karena alasan di luar kendali pekerja.

26. Pengusaha wajib memastikan pekerjanya menggunakan APD.

Pekerja tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan tanpa APD yang diberikan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, serta APD yang rusak, tidak diperbaiki, atau terkontaminasi.

27. Pada akhir hari kerja, pekerja dilarang membawa APD ke luar wilayah pemberi kerja atau wilayah tempat pekerjaan dilakukan oleh pemberi kerja - pengusaha perorangan. Dalam beberapa kasus, ketika, karena kondisi kerja, prosedur yang ditentukan tidak dapat diikuti (misalnya, dalam penebangan, pekerjaan geologi, dll.), APD mungkin tetap berada di tangan karyawan selama di luar jam kerja.

28. Pekerja wajib memberitahukan pemberi kerja (atau wakilnya) tentang kegagalan (malfungsi) APD.

29. Sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan dalam standar nasional, pemberi kerja harus memastikan pengujian dan pemeriksaan kemudahan servis APD, serta penggantian bagian APD yang sifat pelindungnya berkurang secara tepat waktu. Setelah dilakukan pengecekan kelaikan APD, harus dibuat tanda (stempel, stempel) pada waktu pengujian selanjutnya.

AKU AKU AKU. Tata cara penyelenggaraan penyimpanan dan pemeliharaan alat pelindung diri

30. Pemberi kerja atas biaya sendiri wajib menyelenggarakan perawatan APD dan penyimpanannya dengan baik, segera melakukan dry cleaning, mencuci, degassing, dekontaminasi, desinfeksi, netralisasi, penghilangan debu, pengeringan APD, serta perbaikan dan penggantian APD.

Untuk tujuan ini, pemberi kerja berhak memberikan 2 set APD yang sesuai kepada karyawan dengan masa pemakaian dua kali lipat.

31. Untuk menyimpan APD yang diberikan kepada pekerja, pemberi kerja menyediakan tempat yang dilengkapi secara khusus (ruang ganti) sesuai dengan persyaratan peraturan dan perundang-undangan bangunan.

32. Jika pemberi kerja tidak memiliki kemampuan teknis untuk melakukan pembersihan kering, pencucian, perbaikan, degassing, dekontaminasi, netralisasi, dan penghilangan debu alat pelindung diri, pekerjaan ini dilakukan oleh organisasi yang dipekerjakan oleh pemberi kerja berdasarkan kontrak perdata.

33. Dalam hal hal ini diwajibkan oleh kondisi kerja, pemberi kerja (dalam divisi strukturalnya) harus memiliki pengering, ruang dan instalasi untuk pengeringan, penghilangan debu, penghilangan gas, dekontaminasi dan netralisasi alat pelindung diri.

IV. Ketentuan akhir

34. Tanggung jawab atas penerbitan APD yang tepat waktu dan lengkap yang telah disertifikasi atau dinyatakan kesesuaian kepada karyawan sesuai dengan standar standar, untuk mengatur kontrol atas penggunaan yang benar oleh karyawan, serta untuk penyimpanan dan perawatan APD berada di tangan dengan majikan (wakilnya).

35. Pengawasan dan kontrol negara atas kepatuhan pengusaha terhadap Aturan ini dilakukan oleh badan eksekutif federal yang menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol atas kepatuhan terhadap undang-undang perburuhan dan tindakan hukum pengaturan lainnya yang memuat norma hukum perburuhan, dan badan teritorialnya (negara perburuhan inspektorat di entitas konstituen Federasi Rusia) .

36. Kontrol atas kepatuhan pengusaha (badan hukum dan individu) terhadap Peraturan ini dalam organisasi bawahannya dilakukan sesuai dengan Pasal 353 dan 370 Kode Tenaga Kerja Federasi Rusia oleh otoritas eksekutif federal, otoritas eksekutif entitas konstituen Federasi Rusia dan pemerintah daerah, serta serikat pekerja, asosiasi mereka dan pengawas ketenagakerjaan teknis di bawah yurisdiksi mereka dan orang-orang yang berwenang (terpercaya) untuk perlindungan tenaga kerja.

[1] Sarana dermatologis untuk perlindungan pribadi kulit dari paparan faktor-faktor berbahaya untuk digunakan dalam produksi tunduk pada pendaftaran negara oleh Rospotrebnadzor sesuai dengan Keputusan Pemerintah Federasi Rusia tanggal 21 Desember 2000 N 988 “Tentang pendaftaran negara barang baru produk makanan, bahan dan produk” (Kumpulan Perundang-undangan Federasi Rusia, 2001, No. 1 (Bagian 2), Pasal 2007, No. 10, Pasal 1244) dan tanggal 4 April 2001 No. 262 “Tentang negara pendaftaran jenis produk tertentu yang menimbulkan potensi bahaya bagi manusia, serta jenis produk tertentu yang diimpor ke wilayah Federasi Rusia untuk pertama kalinya" (Kumpulan Perundang-undangan Federasi Rusia, 2001, No. 17, Art .1711).

Kumpulan undang-undang Federasi Rusia, 2002, N 1 (bagian 1), pasal. 3; 2004, N 35, pasal. 3607; 2006, N 27, pasal. 2878.

Atas persetujuan aturan lintas sektoral untuk menyediakan pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya bagi pekerja

Sesuai dengan klausul 5.2.70 Peraturan Kementerian Kesehatan dan Pembangunan Sosial Federasi Rusia, disetujui dengan Keputusan Pemerintah Federasi Rusia tanggal 30 Juni 2004.

N 321 (Kumpulan Perundang-undangan Federasi Rusia, 2004, N 28, Art.

2898; 2005, N 2, pasal. 162; 2006, N 19, pasal. 2080; 2008, N 11, pasal. 1036; N 15, pasal. 1555; N 23, pasal. 2713; N 42, pasal. 4825; N 46, pasal. 5337; N 48, pasal. 5618; 2009, N 2, pasal. 244; N 3, seni. 378; N 6, pasal. 738; N 12, pasal. 1427), saya memesan:

1. Menyetujui Peraturan Lintas Sektoral tentang Pemberian Pakaian Khusus, Alas Kaki Khusus dan Alat Pelindung Diri Lainnya kepada Pekerja sesuai dengan Lampiran.

2. Untuk mengenali sebagai tidak valid:

Resolusi Kementerian Tenaga Kerja Rusia tanggal 18 Desember 1998 N 51 “Atas persetujuan Aturan untuk menyediakan pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya bagi pekerja” (terdaftar di Kementerian Kehakiman Rusia pada 5 Februari 1999 N 1700);

Resolusi Kementerian Tenaga Kerja Rusia tanggal 29 Oktober 1999 N 39 “Tentang memperkenalkan amandemen dan penambahan pada Aturan untuk menyediakan pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya bagi pekerja” (terdaftar di Kementerian Kehakiman Rusia pada bulan November 23 Tahun 1999 N 1984);

Resolusi Kementerian Tenaga Kerja Rusia tanggal 3 Februari 2004 N 7 “Tentang memperkenalkan amandemen dan penambahan Peraturan untuk menyediakan pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya bagi pekerja” (terdaftar di Kementerian Kehakiman Rusia pada bulan Februari 25 Tahun 2004 N 5583).

Menteri T.A

Aplikasi

ke Pesanan

Kementerian Kesehatan

dan pembangunan sosial

Federasi Rusia

Aturan lintas industri

menyediakan pekerja dengan pakaian khusus, alas kaki khusus dan alat pelindung diri lainnya

I. Ketentuan Umum

1. Aturan lintas sektoral untuk menyediakan pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya bagi pekerja (selanjutnya disebut Peraturan) menetapkan persyaratan wajib untuk perolehan, pengeluaran, penggunaan, penyimpanan dan perawatan pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya. perlengkapan (selanjutnya disebut APD).

2. Persyaratan Peraturan ini berlaku bagi pengusaha - badan hukum dan perorangan, apapun bentuk hukum dan bentuk kepemilikannya.

3. Untuk keperluan Perintah ini, APD berarti perlengkapan pribadi yang digunakan untuk mencegah atau mengurangi dampak faktor produksi yang berbahaya dan (atau) berbahaya terhadap pekerja, serta untuk melindungi dari polusi.

4. Pemberi kerja wajib menjamin perolehan dan penerbitan APD yang telah lulus sertifikasi atau pernyataan kesesuaian sesuai dengan tata cara yang ditetapkan kepada pekerja yang melakukan pekerjaan dengan kondisi kerja yang merugikan dan (atau) berbahaya, serta pada pekerjaan yang dilakukan pada suhu khusus. kondisi atau berhubungan dengan polusi.

Pembelian APD dilakukan atas biaya pemberi kerja.

Majikan dapat membeli APD untuk penggunaan sementara berdasarkan perjanjian sewa.

Karyawan yang terlibat dalam pekerjaan dengan kondisi kerja yang berbahaya dan (atau) berbahaya, serta dalam pekerjaan yang dilakukan dalam kondisi suhu khusus atau terkait dengan polusi, diberikan APD yang sesuai secara gratis.

5. Pemberian alat pelindung diri kepada pekerja, termasuk yang diperoleh pemberi kerja untuk digunakan sementara berdasarkan perjanjian sewa, dilakukan berdasarkan hasil sertifikasi tempat kerja untuk kondisi kerja, dilakukan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan, dan sesuai dengan standar standar untuk penerbitan gratis pakaian khusus, sepatu khusus dan alat pelindung diri lainnya (selanjutnya disebut standar standar) bagi mereka yang telah lulus sertifikasi atau deklarasi kesesuaian dengan cara yang ditentukan.

6. Majikan berhak, dengan mempertimbangkan pendapat badan terpilih dari organisasi serikat pekerja utama atau badan perwakilan pekerja lainnya dan situasi keuangan dan ekonominya, untuk menetapkan standar untuk penerbitan pakaian khusus, sepatu khusus dan secara cuma-cuma. alat pelindung diri lainnya kepada karyawan, yang meningkatkan perlindungan karyawan dari faktor-faktor berbahaya dan (atau) berbahaya yang ada di tempat kerja, serta kondisi suhu atau polusi khusus.

Standar-standar ini disetujui oleh peraturan lokal pemberi kerja berdasarkan hasil sertifikasi tempat kerja dalam hal kondisi kerja dan dengan mempertimbangkan pendapat serikat pekerja terkait atau badan lain yang diberi wewenang oleh pekerja dan dapat dimasukkan dalam kolektif dan (atau) perburuhan. kesepakatan yang menunjukkan standar standar, dibandingkan dengan ketentuan yang ditingkatkan bagi pekerja dengan alat pelindung diri.

7. Pengusaha berhak, dengan mempertimbangkan pendapat badan terpilih dari organisasi serikat pekerja utama atau badan perwakilan lain yang diberi wewenang oleh pekerja, untuk mengganti satu jenis alat pelindung diri yang disediakan oleh standar standar dengan yang serupa. memberikan perlindungan yang setara terhadap faktor produksi yang berbahaya dan merugikan.

8. Pengeluaran APD kepada pekerja, termasuk buatan luar negeri, serta pakaian khusus yang disimpan oleh pemberi kerja untuk penggunaan sementara berdasarkan perjanjian sewa, hanya diperbolehkan jika kepatuhan mereka terhadap persyaratan keselamatan yang ditetapkan oleh undang-undang dikonfirmasi oleh sebuah deklarasi. kesesuaian dan (atau) sertifikat kesesuaian, dan ketersediaan (dalam kasus tertentu) laporan sanitasi-epidemiologis atau sertifikat pendaftaran negara, yang dibuat dengan cara yang ditentukan.

———————————

Sarana dermatologis untuk perlindungan pribadi kulit dari paparan faktor-faktor berbahaya untuk digunakan dalam produksi tunduk pada pendaftaran negara oleh Rospotrebnadzor sesuai dengan Resolusi Pemerintah Federasi Rusia tanggal 21 Desember 2000 N 988 “Tentang pendaftaran negara untuk produk makanan baru , bahan dan produk” (Kumpulan Perundang-undangan Federasi Rusia, 2001, No. 1 (Bagian II), Pasal 124; 2007, No. 10, Pasal 1244) dan tanggal 4 April 2001 No. 262 “Tentang negara pendaftaran jenis produk tertentu yang menimbulkan potensi bahaya bagi manusia, serta jenis produk tertentu yang diimpor ke wilayah Federasi Rusia untuk pertama kalinya" (Undang-undang yang Dikumpulkan Federasi Rusia, 2001, No. 17, Pasal 1711 ).

Perolehan (termasuk berdasarkan perjanjian sewa) dan penerbitan alat pelindung diri kepada karyawan yang tidak memiliki pernyataan kesesuaian dan (atau) sertifikat kesesuaian atau yang memiliki pernyataan kesesuaian dan (atau) sertifikat kesesuaian yang memiliki kadaluwarsa tidak diperbolehkan.

9. Pengusaha wajib memastikan bahwa pekerja mendapat informasi tentang APD yang menjadi haknya. Saat membuat kontrak kerja, pemberi kerja harus membiasakan karyawan dengan Peraturan ini, serta standar standar penerbitan APD yang sesuai dengan profesi dan jabatannya.

10. Pekerja wajib menggunakan APD yang diberikan kepadanya dengan benar sesuai dengan tata cara yang ditetapkan.

11. Jika seorang karyawan yang terlibat dalam pekerjaan dengan kondisi kerja yang berbahaya dan (atau) berbahaya, serta dengan kondisi suhu khusus atau terkait dengan polusi, tidak diberikan APD sesuai dengan undang-undang Federasi Rusia, ia berhak untuk menolak untuk melakukan tugas tenaga kerja.

Penolakan seorang karyawan untuk melakukan pekerjaan tersebut tidak berarti membawanya ke tanggung jawab disipliner.

II. Tata cara penerbitan dan penggunaan APD

12. APD yang diberikan kepada pekerja harus sesuai dengan jenis kelamin, tinggi badan, ukuran, serta sifat dan kondisi pekerjaan yang dilakukannya.

13. Majikan wajib menyelenggarakan pembukuan dan pengendalian yang baik atas penerbitan alat pelindung diri kepada pekerja dalam jangka waktu yang ditentukan.

Jangka waktu penggunaan APD dihitung sejak tanggal sebenarnya dikeluarkan kepada karyawan.

Penerbitan dan penyerahan APD kepada pekerja harus dicatat dalam kartu catatan pribadi pengeluaran APD, yang bentuknya tercantum dalam lampiran Peraturan ini.

Majikan berhak menyimpan catatan pengeluaran alat pelindung diri kepada karyawan dengan menggunakan perangkat lunak (database informasi dan analitis). Bentuk elektronik kartu registrasi harus sesuai dengan formulir kartu registrasi pribadi yang telah ditetapkan untuk penerbitan alat pelindung diri.

14. Pegawai lintas sektoral profesi dan jabatan di semua sektor perekonomian diberikan APD sesuai dengan standar standar, tanpa memandang bentuk organisasi dan hukum serta bentuk kepemilikan pemberi kerja, serta keberadaan profesi dan jabatan tersebut. dalam standar standar lainnya.

15. Mandor, mandor yang menjalankan tugas mandor, pembantu, dan pekerja pembantu, yang profesinya tercantum dalam standar baku terkait, diberikan APD yang sama dengan pekerja pada profesi yang bersangkutan.

16. APD bagi pekerja, spesialis, dan pekerja lain yang diatur dalam standar standar harus diberikan kepada pekerja tersebut meskipun mereka senior dalam profesi dan jabatannya dan secara langsung melakukan pekerjaan yang memberi mereka hak untuk menerima alat pelindung diri tersebut.

17. Pekerja yang menggabungkan profesi, atau terus-menerus melakukan pekerjaan gabungan, termasuk sebagai bagian dari tim yang kompleks, selain APD yang diberikan kepada mereka untuk profesi utamanya, juga harus diberikan, tergantung pada pekerjaan yang dilakukan, jenis APD lain yang disediakan untuk sesuai dengan standar baku yang relevan untuk profesi gabungan (combined type of work).

18. Pegawai yang dipindahkan sementara ke pekerjaan lain, pegawai dan orang lain yang menjalani pelatihan vokasi (pelatihan ulang) sesuai dengan kontrak pemagangan, pelajar dan mahasiswa lembaga pendidikan pendidikan vokasi dasar, menengah, dan tinggi selama menjalani pelatihan praktik (pelatihan industri), mandor pelatihan industri, serta orang lain yang berpartisipasi dalam kegiatan produksi pemberi kerja atau melakukan tindakan pengendalian (pengawasan) di bidang kegiatan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, APD dikeluarkan sesuai dengan prosedur umum selama pekerjaan ini ( pelatihan kejuruan, pelatihan ulang, praktik industri, pelatihan industri) atau pelaksanaan tindakan pengendalian (pengawasan).

19. Dalam hal APD tersebut berupa rompi sinyal, tali pengaman, tali pengaman (safety belt), sepatu luar dan sarung tangan dielektrik, alas dielektrik, kacamata dan pelindung keselamatan, APD penyaring untuk organ pernapasan dengan anti-aerosol dan anti- filter gas, APD isolasi untuk pelindung pernafasan organ, helm pelindung, balaclava, kelambu, helm, bantalan bahu, bantalan siku, penyelamat diri, headphone, sisipan anti kebisingan, filter cahaya, sarung tangan atau sarung tangan tahan getaran, dll. tidak ditentukan dalam standar baku yang bersangkutan, dapat diberikan kepada pegawai dengan masa pakai “sampai habis” atau sebagai pekerja jaga berdasarkan hasil sertifikasi tempat kerja untuk kondisi kerja, serta dengan memperhatikan kondisi dan karakteristik. dari pekerjaan yang dilakukan.

20. APD tugas untuk penggunaan umum harus diberikan kepada karyawan hanya selama durasi pekerjaan yang dimaksudkan.

APD yang ditentukan, dengan mempertimbangkan persyaratan kebersihan pribadi dan karakteristik individu pekerja, dapat ditugaskan ke tempat kerja tertentu dan dipindahkan dari satu shift ke shift lainnya.

Dalam hal ini, APD dikeluarkan di bawah tanggung jawab kepala unit struktural yang diberi wewenang oleh pemberi kerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

21. APD yang dimaksudkan untuk digunakan dalam kondisi suhu khusus harus diberikan kepada pekerja pada awal periode tahun yang bersangkutan, dan pada akhir periode tersebut harus diserahkan kepada pemberi kerja untuk disimpan secara terorganisir hingga musim berikutnya.

Waktu penggunaan APD jenis ini ditentukan oleh pemberi kerja, dengan mempertimbangkan pendapat badan terpilih dari organisasi serikat pekerja utama atau badan perwakilan pekerja lainnya dan kondisi iklim setempat.

Jangka waktu pemakaian APD yang digunakan dalam kondisi suhu khusus termasuk waktu penyimpanannya yang terorganisir.

22. APD yang dikembalikan oleh karyawan setelah masa pakainya habis, tetapi layak untuk digunakan lebih lanjut, dapat digunakan sesuai peruntukannya setelah melakukan (bila perlu) tindakan perawatan (mencuci, membersihkan, disinfeksi, degassing, dekontaminasi, penghilangan debu, pengorganisasian tenaga kerja (jika ada) dan mencatatnya dalam kartu pencatatan pribadi penerbitan APD.

23. APD yang disewa diterbitkan sesuai standar baku. Ketika seorang karyawan diberikan pakaian khusus yang disewa oleh pemberi kerja, karyawan tersebut diberikan satu set APD tersendiri, yang diberi tanda yang sesuai pada pakaian tersebut. Informasi penerbitan kit ini dimasukkan ke dalam registrasi APD pribadi karyawan dan kartu penerbitan.

24. Saat mengeluarkan APD yang penggunaannya memerlukan keterampilan praktis dari pekerja (respirator, masker gas, penyelamat diri, sabuk pengaman, kelambu, helm, dll.), pemberi kerja harus memastikan bahwa pekerja diberi instruksi tentang aturan penggunaan. kata PPE, cara paling sederhana untuk memeriksa fungsionalitas dan kemudahan servisnya, serta mengatur pelatihan tentang penggunaannya.

25. Jika APD hilang atau rusak di tempat penyimpanan yang ditentukan karena alasan di luar kendali pekerja, pemberi kerja wajib menyediakan APD lain yang dapat diservis kepada mereka. Majikan harus memastikan penggantian atau perbaikan alat pelindung diri yang tidak dapat digunakan sebelum akhir masa pemakaian karena alasan di luar kendali pekerja.

26. Pengusaha wajib memastikan pekerjanya menggunakan APD.

Pekerja tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan tanpa APD yang diberikan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, serta APD yang rusak, tidak diperbaiki, atau terkontaminasi.

27. Pada akhir hari kerja, pekerja dilarang membawa APD ke luar wilayah pemberi kerja atau wilayah tempat pekerjaan dilakukan oleh pemberi kerja - pengusaha perorangan. Dalam beberapa kasus, ketika, karena kondisi kerja, prosedur yang ditentukan tidak dapat diikuti (misalnya, dalam penebangan, pekerjaan geologi, dll.), APD mungkin tetap berada di tangan karyawan selama di luar jam kerja.

28. Pekerja wajib memberitahukan pemberi kerja (atau wakilnya) tentang kegagalan (malfungsi) APD.

29. Sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan dalam standar nasional, pemberi kerja harus memastikan pengujian dan pemeriksaan kemudahan servis APD, serta penggantian bagian APD yang sifat pelindungnya berkurang secara tepat waktu. Setelah dilakukan pengecekan kelaikan APD, harus dibuat tanda (stempel, stempel) pada waktu pengujian selanjutnya.

AKU AKU AKU. Tata cara penyelenggaraan penyimpanan dan pemeliharaan alat pelindung diri

30. Pemberi kerja atas biaya sendiri wajib menyelenggarakan perawatan APD dan penyimpanannya dengan baik, segera melakukan dry cleaning, mencuci, degassing, dekontaminasi, desinfeksi, netralisasi, penghilangan debu, pengeringan APD, serta perbaikan dan penggantian APD.

Untuk tujuan ini, pemberi kerja berhak memberikan 2 set APD yang sesuai kepada karyawan dengan masa pemakaian dua kali lipat.

31. Untuk menyimpan APD yang diberikan kepada pekerja, pemberi kerja menyediakan tempat yang dilengkapi secara khusus (ruang ganti) sesuai dengan persyaratan peraturan dan perundang-undangan bangunan.

32. Jika pemberi kerja tidak memiliki kemampuan teknis untuk melakukan pembersihan kering, pencucian, perbaikan, degassing, dekontaminasi, netralisasi, dan penghilangan debu alat pelindung diri, pekerjaan ini dilakukan oleh organisasi yang dipekerjakan oleh pemberi kerja berdasarkan kontrak perdata.

33. Dalam hal hal ini diwajibkan oleh kondisi kerja, pemberi kerja (divisi strukturalnya) harus memiliki pengering, ruang dan instalasi untuk pengeringan, penghilangan debu, degassing, dekontaminasi dan netralisasi alat pelindung diri.

IV. Ketentuan akhir

34. Tanggung jawab atas penerbitan APD yang tepat waktu dan lengkap yang telah disertifikasi atau dinyatakan kesesuaian kepada karyawan sesuai dengan standar standar, untuk mengatur kontrol atas penggunaan yang benar oleh karyawan, serta untuk penyimpanan dan perawatan APD berada di tangan dengan majikan (wakilnya).

35. Pengawasan dan kontrol negara atas kepatuhan pengusaha terhadap Aturan ini dilakukan oleh badan eksekutif federal yang menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol atas kepatuhan terhadap undang-undang perburuhan dan tindakan hukum pengaturan lainnya yang memuat norma hukum perburuhan, dan badan teritorialnya (negara perburuhan inspektorat di entitas konstituen Federasi Rusia) .

36. Kontrol atas kepatuhan pengusaha (badan hukum dan individu) terhadap Aturan ini dalam organisasi bawahan dilakukan sesuai dengan Pasal 353 dan 370 Kode Perburuhan Federasi Rusia oleh otoritas eksekutif federal, otoritas eksekutif entitas konstituen Rusia Pemerintah Federasi dan Daerah, serta serikat pekerja, asosiasinya dan pengawas ketenagakerjaan teknisnya serta orang-orang yang diberi wewenang (terpercaya) untuk perlindungan tenaga kerja.

———————————

Kumpulan Perundang-undangan Federasi Rusia, 2002, No. 1 (Bagian I), Art. 3; 2004, N 35, pasal. 3607; 2006, N 27, pasal. 2878.

Aplikasi

dengan Peraturan Antarsektoral

penyediaan pekerja

pakaian khusus,

sepatu khusus

dan cara lainnya

perlindungan pribadi,

disetujui oleh Pesanan

Kementerian Kesehatan dan Pembangunan Sosial Rusia

Menghadapi kartu pribadi

KARTU PRIBADI N

Akuntansi penerbitan alat pelindung diri

Nama belakang _____________________ Jenis Kelamin ________________________________

Peraturan Kementerian Kesehatan dan Pembangunan Sosial Federasi Rusia, disetujui dengan Keputusan Pemerintah Federasi Rusia tanggal 30 Juni 2004 N 321 (Undang-undang yang Dikumpulkan Federasi Rusia, 2004, N 28, Pasal 2898; 2005, N 2, Pasal 162; 2006, N 19, Pasal 2080, Nomor 15, Pasal 2713;

1. Menyetujui Peraturan Lintas Sektoral tentang Pemberian Pakaian Khusus, Alas Kaki Khusus dan Alat Pelindung Diri Lainnya kepada Pekerja sesuai dengan Lampiran.

I. Ketentuan Umum

tanggal 27 Januari 2010 N 28n)

<*>Sarana dermatologis untuk perlindungan pribadi kulit dari paparan faktor-faktor berbahaya untuk digunakan dalam produksi tunduk pada pendaftaran negara oleh Rospotrebnadzor sesuai dengan Resolusi Pemerintah Federasi Rusia tanggal 21 Desember 2000 N 988 “Tentang pendaftaran negara untuk produk makanan baru , bahan dan produk” (Kumpulan Perundang-undangan Federasi Rusia, 2001, No. 1 (Bagian II), Pasal 124; 2007, No. 10, Pasal 1244) dan tanggal 4 April 2001 No. 262 “Tentang negara pendaftaran jenis produk tertentu yang menimbulkan potensi bahaya bagi manusia, serta jenis produk tertentu yang diimpor ke wilayah Federasi Rusia untuk pertama kalinya" (Undang-undang yang Dikumpulkan Federasi Rusia, 2001, No. 17, Pasal 1711 ).

II. Tata cara penerbitan dan penggunaan APD

12. APD yang diberikan kepada pekerja harus sesuai dengan jenis kelamin, tinggi badan, ukuran, serta sifat dan kondisi pekerjaan yang dilakukannya.

13. Majikan wajib menyelenggarakan pembukuan dan pengendalian yang baik atas penerbitan alat pelindung diri kepada pekerja dalam jangka waktu yang ditentukan.

Jangka waktu penggunaan APD dihitung sejak tanggal sebenarnya dikeluarkan kepada karyawan.

Majikan berhak menyimpan catatan pengeluaran alat pelindung diri kepada karyawan dengan menggunakan perangkat lunak (database informasi dan analitis). Bentuk elektronik kartu registrasi harus sesuai dengan formulir kartu registrasi pribadi yang telah ditetapkan untuk penerbitan alat pelindung diri. Sementara itu, dalam bentuk elektronik kartu pencatatan pribadi penerbitan APD, sebagai ganti tanda tangan pribadi pegawai, nomor dan tanggal dokumen akuntansi penerimaan APD yang di atasnya dicantumkan tanda tangan pribadi pegawai, ditunjukkan.

(sebagaimana diubah dengan Perintah Kementerian Kesehatan dan Pembangunan Sosial Federasi Rusia tanggal 27 Januari 2010 N 28n)

APD di atas juga diterbitkan berdasarkan hasil sertifikasi tempat kerja untuk kondisi kerja untuk penggunaan berkala pada saat melakukan jenis pekerjaan tertentu (selanjutnya disebut APD tugas). Pada saat yang sama, pelapis anti kebisingan, balaclava, serta alat pelindung diri untuk organ pernafasan, yang tidak memungkinkan penggunaan berulang kali dan dikeluarkan sebagai barang “tugas”, dikeluarkan dalam bentuk perlengkapan sekali pakai sebelum shift kerja. dalam jumlah yang sesuai dengan jumlah karyawan di tempat kerja tertentu.

(sebagaimana diubah dengan Perintah Kementerian Kesehatan dan Pembangunan Sosial Federasi Rusia tanggal 27 Januari 2010 N 28n)

20. APD tugas untuk penggunaan umum diberikan kepada karyawan hanya selama jangka waktu pekerjaan yang dimaksudkan.

(sebagaimana diubah dengan Perintah Kementerian Kesehatan dan Pembangunan Sosial Federasi Rusia tanggal 27 Januari 2010 N 28n)

APD yang ditentukan, dengan mempertimbangkan persyaratan kebersihan pribadi dan karakteristik individu pekerja, ditugaskan ke tempat kerja tertentu dan dipindahkan dari satu shift ke shift lainnya.

(sebagaimana diubah dengan Perintah Kementerian Kesehatan dan Pembangunan Sosial Federasi Rusia tanggal 27 Januari 2010 N 28n)

25. Jika APD hilang atau rusak di tempat penyimpanan yang ditentukan karena alasan di luar kendali pekerja, pemberi kerja akan memberikan APD lain yang dapat diservis kepada mereka. Majikan menyediakan penggantian atau perbaikan alat pelindung diri yang tidak dapat digunakan sebelum masa pemakaiannya berakhir karena alasan di luar kendali pekerja.

(sebagaimana diubah dengan Perintah Kementerian Kesehatan dan Pembangunan Sosial Federasi Rusia tanggal 27 Januari 2010 N 28n)

26. Pengusaha memastikan pekerja menggunakan APD.

(sebagaimana diubah dengan Perintah Kementerian Kesehatan dan Pembangunan Sosial Federasi Rusia tanggal 27 Januari 2010 N 28n)

28. Pekerja wajib memberitahukan pemberi kerja (atau wakilnya) tentang kegagalan (malfungsi) APD.

AKU AKU AKU. Tata cara penyelenggaraan penyimpanan dan pemeliharaan alat pelindung diri

Untuk tujuan ini, pemberi kerja berhak memberikan 2 set APD yang sesuai kepada karyawan dengan masa pemakaian dua kali lipat.

(sebagaimana diubah dengan Perintah Kementerian Kesehatan dan Pembangunan Sosial Federasi Rusia tanggal 27 Januari 2010 N 28n)

31. Untuk menyimpan APD yang diberikan kepada pekerja, pemberi kerja menyediakan tempat yang dilengkapi secara khusus (ruang ganti) sesuai dengan persyaratan peraturan dan perundang-undangan bangunan.

32. Jika pemberi kerja tidak memiliki kemampuan teknis untuk melakukan pembersihan kering, pencucian, perbaikan, degassing, dekontaminasi, netralisasi, dan penghilangan debu alat pelindung diri, pekerjaan ini dilakukan oleh organisasi yang dipekerjakan oleh pemberi kerja berdasarkan kontrak perdata.

33. Tergantung pada kondisi kerja, pemberi kerja (dalam divisi strukturalnya) memasang pengering, ruang dan instalasi untuk pengeringan, penghilangan debu, degassing, dekontaminasi dan netralisasi alat pelindung diri.

(sebagaimana diubah dengan Perintah Kementerian Kesehatan dan Pembangunan Sosial Federasi Rusia tanggal 27 Januari 2010 N 28n)

IV. Ketentuan akhir
Nama belakang Lantai
Nama Nama belakang Tinggi
Nomor personel Ukuran:
Satuan struktural pakaian
Profesi (posisi) sepatu
Tanggal masuk kerja hiasan kepala
Tanggal perubahan profesi (jabatan) atau pemindahan ke unit struktural lain masker gas
alat bantu pernapasan
sarung tangan
sarung tangan
Penerbitan yang disediakan:
(Nama standar (standar industri) standar)

Situs web Zakonbase memuat PERINTAH Kementerian Kesehatan dan Pembangunan Sosial Federasi Rusia tertanggal 01.06.2009 N 290n (sebagaimana diubah pada 27.01.2010) "TENTANG PERSETUJUAN ATURAN ANTAR INDUSTRI UNTUK MENYEDIAKAN PAKAIAN KHUSUS UNTUK PEKERJA, ALAS KAKI KHUSUS DAN LAINNYA DALAM PERLINDUNGAN DIVIDU" paling banyak edisi terbaru. Sangat mudah untuk mematuhi semua persyaratan hukum jika Anda membaca bagian, bab, dan artikel yang relevan dari dokumen ini untuk tahun 2014. Untuk menemukan tindakan legislatif yang diperlukan tentang topik yang menarik, Anda harus menggunakan navigasi yang mudah atau pencarian lanjutan.

Di situs web Zakonbase Anda akan menemukan PERINTAH Kementerian Kesehatan dan Pembangunan Sosial Federasi Rusia tertanggal 01.06.2009 N 290n (sebagaimana diubah pada 27.01.2010) “TENTANG PERSETUJUAN ATURAN ANTAR INDUSTRI UNTUK MEMBERIKAN PEKERJA DENGAN PAKAIAN KHUSUS, ALAS KAKI KHUSUS, DAN SARANA PERLINDUNGAN PRIBADI LAINNYA" dalam versi yang baru dan lengkap, dimana segala perubahan dan amandemen telah dilakukan. Hal ini menjamin relevansi dan keandalan informasi.

Pada saat yang sama, unduh PERINTAH Kementerian Kesehatan dan Pembangunan Sosial Federasi Rusia tertanggal 01.06.2009 N 290n (sebagaimana diubah pada 27.01.2010) “TENTANG PERSETUJUAN ATURAN ANTAR INDUSTRI UNTUK MEMBERIKAN PEKERJA DENGAN PAKAIAN KHUSUS, ALAS KAKI KHUSUS, DAN PERISAI PRODUK INDIVIDU LAINNYA" tersedia sepenuhnya gratis, baik secara keseluruhan maupun dalam masing-masing bab.

Mulai tanggal 23 Februari 2015, Peraturan Antarsektoral untuk Menyediakan Pakaian Khusus, Alas Kaki Khusus, dan Alat Pelindung Diri Lainnya Bagi Pekerja, disetujui oleh Perintah Kementerian Kesehatan dan Pembangunan Sosial (saat ini tidak ada) Rusia tertanggal 01/06/2009 No .290n, mulai berlaku dalam edisi baru ( dari 01/12/2015).

Apa sebenarnya yang diubah dengan pesanan No. 2n?

1. Pada alinea kedua ayat 8, kata “dan pembagian kepada pekerja” harus dihilangkan.

2. Ayat 9 harus dinyatakan sebagai berikut:

9. Pengusaha wajib memastikan bahwa pekerja mendapat informasi tentang APD yang menjadi haknya. Dalam melakukan pelatihan induksi, karyawan harus memahami Peraturan ini, serta standar baku penerbitan APD yang sesuai dengan profesi dan jabatannya.

3. Paragraf 13 harus dilengkapi dengan paragraf berikut:

Diperbolehkan menyimpan kartu untuk mencatat pengeluaran alat pelindung diri dalam bentuk elektronik dengan identifikasi wajib karyawan.
Pemberi kerja berhak mengatur penerbitan alat pelindung diri dan elemen desain sederhana yang dapat diganti, yang tidak memerlukan pelatihan tambahan, melalui sistem penerbitan otomatis (peralatan penjual otomatis). Hal ini memerlukan personifikasi karyawan dan pengisian otomatis data APD yang dikeluarkan ke dalam bentuk elektronik kartu pencatatan pengeluaran APD.

4. Ayat 14 harus dinyatakan sebagai berikut:

14. Dalam mengeluarkan APD kepada pekerja, pemberi kerja berpedoman pada standar baku yang sesuai dengan jenis kegiatannya.
Dalam hal tidak ada profesi dan jabatan dalam standar baku yang bersangkutan, maka pemberi kerja memberikan APD kepada pekerja yang diatur dalam standar baku bagi pekerja lintas sektoral profesi dan jabatan di semua sektor perekonomian, dan bila tidak ada profesi dan jabatan di semua sektor perekonomian. standar standar ini - menurut standar standar bagi pekerja yang profesi (jabatannya) khas untuk pekerjaan yang dilakukan.

5. Tambahkan ayat 17 dengan kata-kata berikut:

dengan memasukkan catatan tentang APD yang diterbitkan pada kartu pribadi untuk pencatatan pengeluaran APD.

6. Paragraf 18 harus dilengkapi dengan paragraf berikut:

Karyawan organisasi pihak ketiga, ketika melakukan pekerjaan di bengkel produksi dan area di mana terdapat faktor produksi berbahaya dan (atau) berbahaya yang dapat mempengaruhi pekerja, harus diberikan APD oleh pemberi kerja sesuai dengan standar standar yang diberikan untuk karyawan terkait. profesi dan posisi organisasi tempat mereka dikirim.
Manajer dan spesialis yang, sesuai dengan tanggung jawab pekerjaannya, secara berkala mengunjungi tempat produksi (lokasi) dan oleh karena itu, mungkin terkena faktor produksi yang berbahaya dan (atau) berbahaya harus diberikan APD yang sesuai dengan yang bertugas (selama kunjungan ke tempat tersebut). fasilitas).